TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata telah menerima surat pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya ihwal dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Viral Parkir Rp 25 Ribu di Tanah Abang, Dishub: Bukan Tiket Resmi
Alex Asmasoebrata mengaku bingung dengan surat yang dinilainya tidak menjelaskan alasannya. "Tidak ada kejelasan apakah saya sebagai pelapor atau terlapor," ujar Alex Asmasoebrata saat dihubungi Tempo pada Selasa petang, 12 Februari 2019.
Dalam salinan surat pemanggilan yang diberikan Alex Asmasoebrata kepada Tempo, tertera kop Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada surat itu pula, tertuang keterangan yang menyebut pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi. Namun, polisi tak menerangkan status Alex. Adapun surat ini memaktubkan beberapa poin keterangan, di antaranya, Alex diminta menemui dua orang penyidik.
Surat itu juga menginformasikan bahwa pemanggilan Alex ini berlandaskan pada laporan tentang adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pencemaran tersebut diduga dilakukan pada 25 Januari 2019.
Alex merasa lucu dengan pemanggilan polisi. Sebab, tidak tertera narasi yang jelas ihwal status pemanggilannya. Misalnya, sebagai terlapor, ia merasa tidak pernah melakukan hal apa pun pada tanggal yang dimaksud.
Dia juga tidak memperoleh keterangan yang jelas siapa yang melaporkannya. Sedangkan jika berperan sebagai pelapor, ia merasa tidak pernah punya perkara dengan siapa pun.
Belakangan, menurut informasi pihak kepolisian, ada seseorang yang melaporkan Alex. Namun, Alex merasa hal itu ganjil. "Kalau ada yang melaporkan saya, saya pernah memaki-maki apa? Tolong jelaskan," ujar Alex.
Dalam keterangan surat pemanggilan polisi, Alex Asmasoebrata diminta membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Surat ini dikeluarkan pada 8 Februari 2019 dan diteken oleh Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu.
Baca juga: Banjir Limbah di Bumi Perkemahan Cibubur, Pengunjung Gatal-Gatal
Meski merasa gamang, Alex Asmasoebrata mengatakan akan tetap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Februari 2019, pukul 10.00 WIB.